Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada bulan Mei 1989. Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.
Persetujuan
prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada
27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital
Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi
oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir,
dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat
dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut
melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan
melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%.
Izin akuisisi
pada akhirnya diberikan pada 5 Juli 2002 meski dari hasil pemeriksaan BI
terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara
Capital Ltd, pada Bank CIC akan tetapi Bank Indonesia tetap melanjutkan proses
merger atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode
tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank
tersebut antara lain, pada Bank CIC, terdapat transaksi Surat-surat
berhaga (SSB) fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara
Capital Ltd dan terdapat beberapa Surat-surat berhaga (SSB) yang
berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio (CAR)) menjadi negatif, serta pembayaran
kewajiban general sales management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana
Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank
mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran Posisi Devisa Neto
(PDN). pada Bank Pikko terdapat kredit macet Texmaco yang
ditukarkan dengan medium term note (MTN) Dresdner Bank yang tidak punya notes
rating dan berkualitas rendah dibawa masuk dalam merger Bank Century,[8] sehingga bank wajib
membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang
berakibat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) menjadi
negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada
persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam persetujuan akuisisi
tanggal 5 Juli 2002, persyaratan tersebut antara lain menyebutkan apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa bilamana
Chinkara Capital Ltd sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan akan tetapi pada 6 Desember 2004, Bank Indonesia
malah memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.
Pemberian
persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat
Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank
Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22
Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga
(SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia
menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal
oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan
akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) seolah-olah
memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and proper test ”sementara”
atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus
lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran
tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun
hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22
Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur
Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan
disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank
Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi
dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No
32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger,
Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12
November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir
diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Kasus
Bank Century
kasus yang paling sering diperbincangkan dan tidak
menemui titik terang adalah kasus Bank Century. Seperti kita ketahui bahwa dari
kasus bank century yang pailid yang mengakibatkan banyak nasabahnya mengalami
kerugian dengan kehilangan uang mereka yang mereka tabungkan di Bank Century.
dalam hal ini jelas konflik tersebut sangat merugikan nasabah, karena pihak
Bank Century sendiri pun tidak serta merta bertanggung jawab atas kehilangan
atau kerugian yang dialami oleh para nasabahnya. tidak ada ganti rugi yang
diberikan oleh pihak Bank Century.
Kasus ini semakin menjadi perbincangan dimasyarakat
karena nasabah bank tersebut, uangnya semakin tidak jelas, dalam arti tidak
bisa kembali. Kasus Bank century yang kini berubah nama menjadi bank mutiara
sarat dengan politik, dimana sekarang Kebenaran politik bergantung siapa
berkuasa, kebenaran hukum bergantung debat pasal dan kebenaran obyektif
ditentukan dasar teori dan bukti empiris.
kasus yang dibuat pelik dan seakan tidak ada ujungnya.
Satu hal lagi dalam hal ini selain konflik, kasus ini juga mengandung unsur
korupsi dan sarat dengan kepentingan politik. Secara etika jelas sekali
melanggar, karena mereka melakukan hal – hal yang tidak boleh dilakukan dalam
hal ini membawa kabur uang nasabah. Akibat dari itu maka terjadi konflik antara
nasabah dengan bank.
SOLUSI YANG HARUS DILAKUKAN DALAM KASUS DI ATAS, YAITU :
1. Menganalisa konflik
Ada beberapa hal yang
harus Anda lakukan untuk mengatasi konflik yang ada dalam perusahaan, salah
satunya adalah dengan menganalisa konflik. Kita perlu mengetahui masalah apa
yang sebenarnya sedang terjadi dan bagaimana cara menyelesaikannya. Dengan
begitu kita tahu pasti seperti apa dan bagaiman menyelesaikan masalah yang
sedang terjadi.
2. Dengarkan permasalahan
dari kedua belah pihak.
Untuk memberikan solusi
yang tepat, pemimpin harus tahu persoalan dari berbagai sisi. Dengarkan versi
masalah dari tiap karyawan yang terlibat. Membiarkan mereka mengeluarkan
pendapat dan perasaan, membantu menenangkan mereka agar lebih siap untuk berkompromi
dan negosiasi.
3. Tunjukkan empati
kepada kedua belah pihak.
Tunjukkan bahwa pemimipin
mengerti situasi yang sedang terjadi. Hal ini tidak berarti harus setuju dengan
pendapat karyawan, tapi harus mengerti maslah duduk persoalan.
4. Fokus pada masalah,
bukan pada pribadi yang bermasalah.
Ingatkan dan jaga agar
mereka tetap fokus pada masalah yang sedang dihadapi pada saat ini, tanpa
mengaitkan masalah dengan hal-hal yang tidak relevan. Hal ini juga berlaku
untuk seorang pemimpin.
5. Tanyakan pendapat
mereka.
Tanyakan apa menurut
mereka yang diperlukan untuk memecahkan masalah. Apakah mereka bersedia untuk
mendiskusikan masalah mereka? Apakah mereka bersedia untuk melihat permasalahan
dari sudut pandang orang lain? Apa solusi yang diusulkan dari masing-masing pihak?
6. Memberi solusi yang
baik.
Tuntun tiap pihak untuk
mendapatkan consensus akan konflik mereka. Yakinkan mereka bahwa negosiasi dan
kompromi adalah hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan solusi yang baik
7. Buat keputusan.
Setelah solusi didapat,
buatlah keputusan yang jelas dan tegas, lalu tetap monitor situasi dan
perkembangan pasca konflik.
8. Penyelesaian akhir
dari konflik
Setelah mengetahui pasti
konflik yang terjadi, sekarang saatnya Anda meenyelesaikan masalah yang ada secepat
mungkin. Semakin cepat maka semakin baik pula sehingga tidak menyeret beberapa
permasalahan lain dan Anda pun bisa beralih untuk mengatasi masalah lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar