
Tuntutan petani cukup beralasan, karena penguasaan
lahan PTPN berdasar pada hak guna usaha (HGU) selama 25 tahun berakhir 2004.
Kenyataan, lahan ini tak juga diberikan kepada warga, pemilik lahan sejak awal.
Warga mengaku tidak ingin memperpanjang kontrak karena nilai sangat rendah.
Keberatan warga sebenarnya berangkat dari adanya
ketidakjelasan janji PTPN untuk mengembalikan tanah warga setelah 25 tahun
dikelola melalui Hak Guna Usaha (HGU)....