D3 Manajemen Informatika

Jika kamu ingin bahagia selamanya bantulah orang lain.

Konflik PT. Perkebunan Nusantara dengan masyarakat takalar dan cara penyelesaiannya


Tuntutan petani cukup beralasan, karena penguasaan lahan PTPN berdasar pada hak guna usaha (HGU) selama 25 tahun berakhir 2004. Kenyataan, lahan ini tak juga diberikan kepada warga, pemilik lahan sejak awal. Warga mengaku tidak ingin memperpanjang kontrak karena nilai sangat rendah.
Keberatan warga sebenarnya berangkat dari adanya ketidakjelasan janji PTPN untuk mengembalikan tanah warga setelah 25 tahun dikelola melalui Hak Guna Usaha (HGU). Setelah batas waktu 25 tahun ini, tanah warga tidak dikembalikan. Bahkan kemudian terdengar kabar bahwa HGU itu telah diperpanjang secara sepihak dari perusahaan dan pemerintah.
Pada 9 Agustus 2009, bentrokan kembali terjadi, bahkan lebih parah. Tahun 2009, kepolisian mulai menurunkan brimob menghadapi protes warga. Selain menembakkan gas air mata, juga peluru karet, mengakibatkan enam warga terluka dan 17 orang ditahan dan diadili di pengadilan. Pasca bentrok ini, aparat pun dinilai banyak intimidasi, teror, dan sweeping warga serta meminta tak lagi menuntut PTPN XIV.
Aksi penembakan aparat kepolisian terhadap warga Takalar terkait sengketa lahan dengan PTPN XIV bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada Oktober 2008, terjadi aksi serupa oleh aparat Polres Takalar.
Sejumlah lembaga non pemerintah di Makassar dan Serikat Tani Polongbangkeng pun pernah mengajukan protes atas keberadaan Brimob di PTPN XIV kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kehadiran Brimob dinilai hanya memperuncing suasana. Atas protes itu, Kompolnas sudah memberikan rekomendasi penarikan sesuai tuntutan warga. Namun tetap saja Brimob masih berjaga-jaga di lokasi itu.
Menurut Nur Asiah ketua solidaritas perempuan (SP) anging mammiri, pihaknya akan terus menagih komitmen DPRD Sulsel untuk kembali menindaklanjuti upaya penyelesaikan kasus melalui Pemprov Sulsel dan DPRD.
Menurutnya, masyarakat yang sampai hari ini terus memperjuangkan hak atas tanahnya adalah mereka yang tidak sepakat atas sistem kerjasama yang dibangun oleh pihak PTPN XIV melalui koperasi Cinta Damai Sejahtera dengan pihak Kabupaten Takalar di lahan seluas 125 Ha agar dikelola oleh masyarakat untuk ditanami tebu. “Masyarakat dalam hal ini hanya di jadikan sebagai buruh tani di tanahnya sendiri,“ katanya.
Menurut Nur Asiah, sejak Januari 2017, pihaknya bersama perwakilan perempuan Takalar telah beberapa kali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Takalar untuk mempertanyakan dan melihat dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV untuk konsesi perkebunan di Kabupaten Takalar.
“Ini dalam rangka menindaklanjuti RDPU (rapat dengar pendapat umum) yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Sulsel dan Surat Permohonan Informasi Dokumen HGU PTPN XIV ke BPN Kanwil Propinsi Sulsel dan BPN Takalar yang dikirimkan oleh Solidaritas Perempuan Anging Mammiri,” ujarnya.
Cara penyelesaiannya
beberapa langkah telah ditempuh oleh SP Anging Mammiri bersama masyarakat untuk meminta salinan dokumen HGU PTPN XIV, namun pihak BPN Takalar hanya mau memperlihatkan dan tidak memberikan salinan dokumen HGU, sebagaimana disebutkan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Sulsel dengan nomor surat 1.900/10-73/XI/2016, tertanggal 24 November 2016, yang baru diketahui SP Anging Mammiri pada 11 Januari 2017 lalu.
Akhirnya, pada 18 Januari 2017, SP Anging Mammiri bersama perwakilan perempuan Takalar mendatangi Kantor BPN Takalar dan diperlihatkan Dokumen HGU PTPN XIV yang berada di Kantor BPN Takalar. Menurut keterangan Abdul Latief, Bagian penerbitan Sertifikat BPN Takalar, sertifikat HGU PTPN XIV terbit tahun 1998,
Nur Asiah menambahkan bahwa untuk HGU PTPN XIV di Desa Lassang (saat ini Lassang Barat) dan Desa Mattompodalle (saat ini Kelurahan Parang Luara) surat ukurnya terbit tahun 1993 dan sertifikatnya terbit tahun 1998 berlaku sampai 2023. Sementara luas lahan di Desa Lassang sesuai dengan HGU PTPN XIV adalah 297,37 Ha dan untuk di Desa Mattompodalle 272,25 Ha.
“Namun di dalam dokumen yang diperlihatkan tidak jelas di mana titik koordinatnya, sehingga belum berhasil memuaskan masyarakat. Selain itu, informasi pihak BPN Takalar mengatakan bahwa HGU PTPN XIV terpisah-pisah dan sebagian bermasalah. BPN juga mengatakan bahwa mereka belum bisa memberikan informasi mengenai luas lahan PTPN XIV berdasarkan sertifikat HGU karena ada beberapa buku tanah itu bermasalah dan di pinjam orang.”
Lebih lanjut menurut keterangan BPN Takalar, tambah Nur Asiah, untuk luas lahan PTPN XIV adalah 6000 Ha namun gabung dengan yang di kabupaten Gowa.
Dari sertifikat HGU yang diperlihatkan, diketahui bahwa HGU baru diterbitkan pada tahun 1998, padahal sejak tahun 1980-an proses pembebasan lahan di lakukan secara paksa oleh pihak perusahaan tanpa ada ganti rugi dan perusahaan telah mulai melakukan aktivitas sejak itu.
“Beberapa kesimpangsiuran informasi mengenai HGU PTPN XIV terutama terkait jangka waktu dan titik lokasi konsesi perkebunan PTPN yang sampai hari ini menjadi salah satu faktor terjadinya konflik,” katanya.
Memantau konflik yang tak kunjung padam akhirnya Pemerintah mengarahkan lima langkah penyelesaian konflik lahan yang belakangan ini marak terjadi di masyarakat. Pengarahan penyelesaian sengketa/konflik lahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran  Menseskab No. WE.03/Seskab/IV/2013  yang ditandatangi oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada 22 April 2013. Situs  resmi Sekretaris Kabinet, Senin (29/4) menyebutkan lima langkah penyelesaian konflik lahan yang ditempuh pemerintah sesuai  arahan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas 25 Juli 2012.
Kelima langkah tadi yaitu :
pertama, sengketa lahan antara negara atau PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan masyarakat agar dicarikan solusinya secara komprehensif, baik penyelesaian secara hukum maupun penyelesaian dengan pendekatan sosial dan budaya.
Kedua, agar para gubernur dan bupati/walikota terus bekerja dan mengingatkan masyarakat apabila terjadi konflik lahan untuk dibicarakan lebih dahulu dan tidak melakukan pengrusakan dan pendudukan lahan yang melawan hukum.

Ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan secara komprehensif dan jangan ditunda agar tidak menjadi bom waktu.
Keempat, penanganan sengketa lahan harus menggunakan formula pendekatan hukum "win-win solution", sehingga negara tidak dirugikan dan rakyat mendapat kesejahteraan meskipun dunia usaha sedikit berkurang keuntungannya.
Kelima, pembentukan tim terpadu untuk menangani kasus-kasus lahan, seperti konflik PTPN II di Sumatera Utara dan  konflik Mesuji di Lampung.

Konflik dalam perusahaan Bank Century dan cara penyelesaiannya



Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada bulan Mei 1989. Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.
Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%.
Izin akuisisi pada akhirnya diberikan pada 5 Juli 2002 meski dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara Capital Ltd, pada Bank CIC akan tetapi Bank Indonesia tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut antara lain, pada Bank CIC, terdapat transaksi Surat-surat berhaga (SSB) fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara Capital Ltd dan terdapat beberapa Surat-surat berhaga (SSB) yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban general sales management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN). pada Bank Pikko terdapat kredit macet Texmaco yang ditukarkan dengan medium term note (MTN) Dresdner Bank yang tidak punya notes rating dan berkualitas rendah dibawa masuk dalam merger Bank Century,[8] sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) menjadi negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002, persyaratan tersebut antara lain menyebutkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa bilamana Chinkara Capital Ltd sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan akan tetapi pada 6 Desember 2004, Bank Indonesia malah memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.
Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga (SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) seolah-olah memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and proper test ”sementara” atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.

Kasus Bank Century

kasus yang paling sering diperbincangkan dan tidak menemui titik terang adalah kasus Bank Century. Seperti kita ketahui bahwa dari kasus bank century yang pailid yang mengakibatkan banyak nasabahnya mengalami kerugian dengan kehilangan uang mereka yang mereka tabungkan di Bank Century. dalam hal ini jelas konflik tersebut sangat merugikan nasabah, karena pihak Bank Century sendiri pun tidak serta merta bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang dialami oleh para nasabahnya. tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak Bank Century.
Kasus ini semakin menjadi perbincangan dimasyarakat karena nasabah bank tersebut, uangnya semakin tidak jelas, dalam arti tidak bisa kembali. Kasus Bank century yang kini berubah nama menjadi bank mutiara sarat dengan politik, dimana sekarang Kebenaran politik bergantung siapa berkuasa, kebenaran hukum bergantung debat pasal dan kebenaran obyektif ditentukan dasar teori dan bukti empiris.
kasus yang dibuat pelik dan seakan tidak ada ujungnya. Satu hal lagi dalam hal ini selain konflik, kasus ini juga mengandung unsur korupsi dan sarat dengan kepentingan politik. Secara etika jelas sekali melanggar, karena mereka melakukan hal – hal yang tidak boleh dilakukan dalam hal ini membawa kabur uang nasabah. Akibat dari itu maka terjadi konflik antara nasabah dengan bank.

SOLUSI YANG HARUS DILAKUKAN DALAM KASUS DI ATAS, YAITU :

1. Menganalisa konflik
Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk mengatasi konflik yang ada dalam perusahaan, salah satunya adalah dengan menganalisa konflik. Kita perlu mengetahui masalah apa yang sebenarnya sedang terjadi dan bagaimana cara menyelesaikannya. Dengan begitu kita tahu pasti seperti apa dan bagaiman menyelesaikan masalah yang sedang terjadi.

2. Dengarkan permasalahan dari kedua belah pihak.
Untuk memberikan solusi yang tepat, pemimpin harus tahu persoalan dari berbagai sisi. Dengarkan versi masalah dari tiap karyawan yang terlibat. Membiarkan mereka mengeluarkan pendapat dan perasaan, membantu menenangkan mereka agar lebih siap untuk berkompromi dan negosiasi.

3. Tunjukkan empati kepada kedua belah pihak.
Tunjukkan bahwa pemimipin mengerti situasi yang sedang terjadi. Hal ini tidak berarti harus setuju dengan pendapat karyawan, tapi harus mengerti maslah duduk persoalan.

4. Fokus pada masalah, bukan pada pribadi yang bermasalah.
Ingatkan dan jaga agar mereka tetap fokus pada masalah yang sedang dihadapi pada saat ini, tanpa mengaitkan masalah dengan hal-hal yang tidak relevan. Hal ini juga berlaku untuk seorang pemimpin.

5. Tanyakan pendapat mereka.
Tanyakan apa menurut mereka yang diperlukan untuk memecahkan masalah. Apakah mereka bersedia untuk mendiskusikan masalah mereka? Apakah mereka bersedia untuk melihat permasalahan dari sudut pandang orang lain? Apa solusi yang diusulkan dari masing-masing pihak?

6. Memberi solusi yang baik.
Tuntun tiap pihak untuk mendapatkan consensus akan konflik mereka. Yakinkan mereka bahwa negosiasi dan kompromi adalah hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan solusi yang baik

7. Buat keputusan.
Setelah solusi didapat, buatlah keputusan yang jelas dan tegas, lalu tetap monitor situasi dan perkembangan pasca konflik.

8. Penyelesaian akhir dari konflik
Setelah mengetahui pasti konflik yang terjadi, sekarang saatnya Anda meenyelesaikan masalah yang ada secepat mungkin. Semakin cepat maka semakin baik pula sehingga tidak menyeret beberapa permasalahan lain dan Anda pun bisa beralih untuk mengatasi masalah lainnya.




Baca juga :

Penulisan makalah yang benar

Format penulisan makalah yang benar Makalah yang bagus haruslah sesuai aturan yang sudah ditentukan. Aturan yang berlaku dalam karya t...