Klasifikasi
kegiatan – kegiatan dalam organisasi dan metode :
Tata Cara Kerja, Prosedur kerja dan Sisem kerja PT. Telkom
Tata Cara Kerja, Prosedur kerja dan Sisem kerja PT. Telkom
Pengembangan
kompetensi SDM
Sesuai
kerangka kerja GCG yang kami rumuskan, kompetensi dan kemampuan SDM merupakan
salah satu elemen penting yang harus diperhatikan Perusahaan untuk dapat
mewujudkan praktek GCG. Sebaik apapun kebijakan dan proses yang telah dirancang
tidak akan membuahkan hasil maksimal jika manusia yang menjalankan aktivitas
tersebut tidak cukup profesional.
TELKOM mengelola SDM berbasis kompetensi (human capital based). Dalam implementasinya selaras dengan transformasi TIME yang berlangsung pada tahun 2010, kebijakan dan master plan SDM senantiasa disesuaikan agar pengelolaan SDM selaras dengan pengelolaan bisnis. Beberapa aktivitas yang dilakukan antara lain:
TELKOM mengelola SDM berbasis kompetensi (human capital based). Dalam implementasinya selaras dengan transformasi TIME yang berlangsung pada tahun 2010, kebijakan dan master plan SDM senantiasa disesuaikan agar pengelolaan SDM selaras dengan pengelolaan bisnis. Beberapa aktivitas yang dilakukan antara lain:
Mengevaluasi
dan merevisi direktori kompetensi sesuai portofolio bisnis TIME;
Menyesuaikan
tingkat kemampuan dari setiap kompetensi selaras dengan transformasi
organisasi;
Melaksanakan
kompetensi penilaian;
Mengembangkan
kebijakan dan proses SDM sesuai portofolio bisnis TIME terkait dengan
perencanaan SDM; dan, perekrutan dan seleksi, pengukuran kinerja SDM,
remunerasi, pengembangan kompetensi, pengembangan karir dan program pensiun.
Pengelolaan
Pengetahuan Pengelolaan Pengetahuan (Knowl edge Management) yang kami
terapkan sejak tahun 2004, yang kemudian didukung dengan kebijakan Perusahaan
Nomor KD.27/PS100/COPF0033000/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Knowledge
Management (KM) TELKOM, bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan. Hal
ini mengingat kompetisi yang terjadi pada industry informasi dan telekomunikasi
lebih mengarah kepada pengelolaan sumber daya manusia secara optimal melalui
penggalian potensi kreativitas dan inovasi perorangan, kelompok, unit dan
organisasi.
Saat ini, seluruh karyawan memperoleh kesempatan yang luas untuk menyampaikan ide, pengalaman, pengetahuan dan pembelajaran dalam bentuk tulisan yang dikelola Perusahaan dalam system pengelolaan pengetahuan yang kami sebut KAMPIUN. Setiap karyawan dapat berbagi pengetahuan dengan koleganya dengan cara mengunggah atau mengunduh melalui sistem, dimana dengan cara tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas beranekaragam permasalahan pekerjaan. KAMPIUN juga merupakan bank data (repository) pengetahuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan karyawan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan produktivitas dan kualitas pekerjaan. Dapat kami katakan bahwa kami adalah pelopor atas aplikasi pengelolaan pengetahuan di Indonesia dan kami berusaha untuk terus meningkatkan penggunaan aplikasi tersebut.
Sejak pencanangan “Transforming to be Knowledge Enterprise Model” oleh Direktur Utama pada tahun 2008, secara terintegrasi penerapan pengetahuan telah mendukung eksekusi proses bisnis di setiap lini organisasi. Hasilnya TELKOM memperoleh penghargaan sebagai pemenang dalam Most Admired Knowledge Enterprise (MAKE) tingkat nasional dan menjadi finalis di tingkat regional Asia.
Mengacu pada kerangka kerja pengetahuan dalam perusahaan yang digagas TELEOS dalam Most Admired Knowledge Enterprise, TELKOM kemudian memperkokoh manajemen pengetahuan dengan lebih bertumpu pada kekuatan kepemimpinan dan budaya Perusahaan. Penguatan kepemimpinan dan budaya dimaksud meliputi beberapa area yaitu budaya inovasi, modal intelektual, berbagi pengetahuan, pembelajaran organisasi dan pengetahuan pelanggan.
Saat ini, seluruh karyawan memperoleh kesempatan yang luas untuk menyampaikan ide, pengalaman, pengetahuan dan pembelajaran dalam bentuk tulisan yang dikelola Perusahaan dalam system pengelolaan pengetahuan yang kami sebut KAMPIUN. Setiap karyawan dapat berbagi pengetahuan dengan koleganya dengan cara mengunggah atau mengunduh melalui sistem, dimana dengan cara tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas beranekaragam permasalahan pekerjaan. KAMPIUN juga merupakan bank data (repository) pengetahuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan karyawan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan produktivitas dan kualitas pekerjaan. Dapat kami katakan bahwa kami adalah pelopor atas aplikasi pengelolaan pengetahuan di Indonesia dan kami berusaha untuk terus meningkatkan penggunaan aplikasi tersebut.
Sejak pencanangan “Transforming to be Knowledge Enterprise Model” oleh Direktur Utama pada tahun 2008, secara terintegrasi penerapan pengetahuan telah mendukung eksekusi proses bisnis di setiap lini organisasi. Hasilnya TELKOM memperoleh penghargaan sebagai pemenang dalam Most Admired Knowledge Enterprise (MAKE) tingkat nasional dan menjadi finalis di tingkat regional Asia.
Mengacu pada kerangka kerja pengetahuan dalam perusahaan yang digagas TELEOS dalam Most Admired Knowledge Enterprise, TELKOM kemudian memperkokoh manajemen pengetahuan dengan lebih bertumpu pada kekuatan kepemimpinan dan budaya Perusahaan. Penguatan kepemimpinan dan budaya dimaksud meliputi beberapa area yaitu budaya inovasi, modal intelektual, berbagi pengetahuan, pembelajaran organisasi dan pengetahuan pelanggan.
Dalam
kerangka kerja MAKE (Most Admired Knowledge Enterprise), peran pemimpin senior
dalam mendukung pencapaian kinerja Perusahaan sangat penting, yaitu dengan
menciptakan iklim dan budaya berbagi pengetahuan yang kolaboratif dan kondusif
dalam upaya pencapaian pertumbuhan bisnis yang kesinambungan.
Pada tahun 2010, TELKOM tengah mengembangkan Corporate University yaitu institusi pendidikan yang dirancang untuk membantu Perusahaan mencapai visi dan misi melalui pengelolaan manajemen pengetahuan dengan metode pembelajaran yang lebih fokus dalam mendukung kebutuhan bisnis dan pengembangan kompetensi karyawan. Disamping itu, kami juga melakukan penyempurnaan atau peningkatan atas kualitas portal internal sebagai sarana untuk berbagi informasi dan pengetahuan yang terkait dengan seluruh kegiatan Perusahaan meliputi: aktivitas Perusahaan, kebijakan, program kerja dan laporan terkini Perusahaan yang diperbaharui secara real time dan secara online dapat diakses oleh seluruh karyawan.
Perlindungan Konsumen Sejalan dengan misi kami untuk memberikan layanan yang terbaik, nyaman, produk berkualitas dan harga yang bersaing, kami perlu menjaga komunikasi dengan para pelanggan. Kami menyadari komunikasi yang lancar dan proaktif berperan penting bagi kelangsungan bisnis Perusahaan di samping memastikan kualitas yang sesuai dengan standar.
Dalam rangka memastikan pemenuhan standar layanan purna jual, TELKOM berkomitmen untuk menerapkan kompensasi yang adil melalui pemberlakuan SLG (“Service Level Guarantee”, Garansi Purna Jual). Komitmen kami ini dikukuhkan dalam KD DIRJASA No.C.tel.1758/YN000/JAS-53/04 tahun 2004 dan KD ND.C000 No.C.Tel.18/4N000/KNS-24/06 tahun 2006. Terkait perlindungan konsumen dan calon pelanggan, TELKOM memberikan jaminan layanan melalui berbagai upaya, antara lain:
Pada tahun 2010, TELKOM tengah mengembangkan Corporate University yaitu institusi pendidikan yang dirancang untuk membantu Perusahaan mencapai visi dan misi melalui pengelolaan manajemen pengetahuan dengan metode pembelajaran yang lebih fokus dalam mendukung kebutuhan bisnis dan pengembangan kompetensi karyawan. Disamping itu, kami juga melakukan penyempurnaan atau peningkatan atas kualitas portal internal sebagai sarana untuk berbagi informasi dan pengetahuan yang terkait dengan seluruh kegiatan Perusahaan meliputi: aktivitas Perusahaan, kebijakan, program kerja dan laporan terkini Perusahaan yang diperbaharui secara real time dan secara online dapat diakses oleh seluruh karyawan.
Perlindungan Konsumen Sejalan dengan misi kami untuk memberikan layanan yang terbaik, nyaman, produk berkualitas dan harga yang bersaing, kami perlu menjaga komunikasi dengan para pelanggan. Kami menyadari komunikasi yang lancar dan proaktif berperan penting bagi kelangsungan bisnis Perusahaan di samping memastikan kualitas yang sesuai dengan standar.
Dalam rangka memastikan pemenuhan standar layanan purna jual, TELKOM berkomitmen untuk menerapkan kompensasi yang adil melalui pemberlakuan SLG (“Service Level Guarantee”, Garansi Purna Jual). Komitmen kami ini dikukuhkan dalam KD DIRJASA No.C.tel.1758/YN000/JAS-53/04 tahun 2004 dan KD ND.C000 No.C.Tel.18/4N000/KNS-24/06 tahun 2006. Terkait perlindungan konsumen dan calon pelanggan, TELKOM memberikan jaminan layanan melalui berbagai upaya, antara lain:
·
Menjamin
kualitas dan keamanan produk dan layanan dengan memastikan kesesuaian proses
pengambilan keputusan dalam peluncuran produk dan layanan terhadap standar
pengembangan produk dan layanan (STARPRO) dan analisis 8 IC (Internal
Capabilities) yang dilakukan sebelum produk dan layanan tersebut diluncurkan
kepada pelanggan dan masyarakat;
·
Memegang
prinsip untuk memastikan produk dan layanan yang dihasilkan bernilai tinggi dan
mampu menciptakan manfaat yang sebesar-besarnya serta mendorong perekonomian;
·
Selalu
menjaga kode etik dalam penjualan produk (penjualan langsung) dan promosi;
·
Menerapkan
praktik periklanan yang beretika dengan mempertimbangkan peraturan pada kode
etik periklanan di Indonesia;
·
Memastikan
bahwa produk dan layanan purna jual dapat secara mudah tersedia bagi publik;
·
Mendukung
penerapan prinsip-prinsip dan praktek persaingan yang sehat; dan
·
Selalu
berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Manajemen
Kelangsungan Usaha
Manajemen
kelangsungan usaha merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mengelola
risiko di Perusahaan. Dalam menjamin kelangsungan usaha, TELKOM menyusun
sistem perencanaan pemulihan bencana untuk memastikan tetap terpeliharanya
bisnis dan operasional bahkan di saat terjadi bencana. Menyikapi dan
mengantisipasi bencana alam yang sering terjadi.
Pada tahun 2010 kami menata ulang dan menyempurnakan tim penanggulangan bencana (crisis management team) yang memiliki tugas utama adalah mengamankan aset Perusahaan sekaligus menjamin kelangsungan bisnis dan operasional. Penataan tim berikut prosedur penanggulangan bencana dilakukan mengingat terjadi perubahan organisasi sehingga komando dan pengelolaan tugas harus disesuaikan kembali di tingkat lokal, regional dan nasional. Tahun 2010 juga telah dilakukan penilaian implementasi manajemen kelangsungan bisnis pada Divisi TELKOMFlexi, Divisi Infratel serta telah dilakukan simulasi evakuasi.
Menjamin kelangsungan pendapatan Revenue Assurance
Menjamin kelangsungan pendapatan Perusahaan merupakan salah satu perhatian utama Perusahaan. TELKOM senantiasa memastikan tidak terjadi kebocoran pendapatan melalui penyediaan, pengembangan dan pengendalian secara kesisteman proses revenue assurance. Dalam bisnis kami, terdapat beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang mengancam kelangsungan pendapatan melalui kebocoran yang dapat terjadi sejak awal transaksi sampai dengan pendapatan tercatat. Melalui kebijakan internal KD.08/2009 Perusahaan mengelola kelangsungan pendapatan untuk meminimalkan risiko kebocoran pendapatan dengan mengelola kelompok pendapatan dari berbagai sektor, termasuk pengembangan produk, pre-sales/sales, peraturan yang mengikat, jaringan, perantara, peringkat tagihan, penagihan dan penerapan akuntansi yang benar.
Tahun 2010 fokus perhatian kami ditujukan pada pemantauan dan pemeriksaan terhadap potensi kebocoran dan kecurangan khususnya kecurangan terkait dengan layanan dan pendapatan Sambungan Langsung Internasional (SLI). Dengan menggunakan tools aplikasi FRAMES potensi kecurangan tersebut berhasil diidentifikasi dan diantisipasi.
Pengelolaan kecurangan Mendukung jaminan kelangsungan pendapatan (revenue assurance) dan secara umum menjamin kelangsungan usaha, Perusahaan mengelola pencegahan kecurangan sesuai kebijakan Perusahaan yang terbarukan yaitu KD.43/2008 dan pedoman penilaian risiko kecurangan yaitu KR.03/2007 dan merupakan kelengkapan dari kebijakan Perusahaan terkait dengan Etika Bisnis, GCG, Gratifikasi, BOD charter, pakta integritas dan kebijakan whistleblower.
Untuk memberikan jaminan pelaksanaan bilamana terjadi kecurangan maka kami menyusun kebijakan Perusahaan KD 41/2008 tentang peraturan disiplin dan KD 22/2008 tentang pedoman penindakan sebagai acuan pengambilan keputusan oleh Komite Investigasi. Tahun 2010, khususnya terkait dengan upaya menghindari risiko penyimpangan keuangan, maka secara berkelanjutan kami melakukan penilaian risiko kecurangan atas perancangan proses bisnis yang berkaitan dengan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (SOA 404).
Pada tahun 2010 kami menata ulang dan menyempurnakan tim penanggulangan bencana (crisis management team) yang memiliki tugas utama adalah mengamankan aset Perusahaan sekaligus menjamin kelangsungan bisnis dan operasional. Penataan tim berikut prosedur penanggulangan bencana dilakukan mengingat terjadi perubahan organisasi sehingga komando dan pengelolaan tugas harus disesuaikan kembali di tingkat lokal, regional dan nasional. Tahun 2010 juga telah dilakukan penilaian implementasi manajemen kelangsungan bisnis pada Divisi TELKOMFlexi, Divisi Infratel serta telah dilakukan simulasi evakuasi.
Menjamin kelangsungan pendapatan Revenue Assurance
Menjamin kelangsungan pendapatan Perusahaan merupakan salah satu perhatian utama Perusahaan. TELKOM senantiasa memastikan tidak terjadi kebocoran pendapatan melalui penyediaan, pengembangan dan pengendalian secara kesisteman proses revenue assurance. Dalam bisnis kami, terdapat beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang mengancam kelangsungan pendapatan melalui kebocoran yang dapat terjadi sejak awal transaksi sampai dengan pendapatan tercatat. Melalui kebijakan internal KD.08/2009 Perusahaan mengelola kelangsungan pendapatan untuk meminimalkan risiko kebocoran pendapatan dengan mengelola kelompok pendapatan dari berbagai sektor, termasuk pengembangan produk, pre-sales/sales, peraturan yang mengikat, jaringan, perantara, peringkat tagihan, penagihan dan penerapan akuntansi yang benar.
Tahun 2010 fokus perhatian kami ditujukan pada pemantauan dan pemeriksaan terhadap potensi kebocoran dan kecurangan khususnya kecurangan terkait dengan layanan dan pendapatan Sambungan Langsung Internasional (SLI). Dengan menggunakan tools aplikasi FRAMES potensi kecurangan tersebut berhasil diidentifikasi dan diantisipasi.
Pengelolaan kecurangan Mendukung jaminan kelangsungan pendapatan (revenue assurance) dan secara umum menjamin kelangsungan usaha, Perusahaan mengelola pencegahan kecurangan sesuai kebijakan Perusahaan yang terbarukan yaitu KD.43/2008 dan pedoman penilaian risiko kecurangan yaitu KR.03/2007 dan merupakan kelengkapan dari kebijakan Perusahaan terkait dengan Etika Bisnis, GCG, Gratifikasi, BOD charter, pakta integritas dan kebijakan whistleblower.
Untuk memberikan jaminan pelaksanaan bilamana terjadi kecurangan maka kami menyusun kebijakan Perusahaan KD 41/2008 tentang peraturan disiplin dan KD 22/2008 tentang pedoman penindakan sebagai acuan pengambilan keputusan oleh Komite Investigasi. Tahun 2010, khususnya terkait dengan upaya menghindari risiko penyimpangan keuangan, maka secara berkelanjutan kami melakukan penilaian risiko kecurangan atas perancangan proses bisnis yang berkaitan dengan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (SOA 404).
Sistem
Pengelolaan Kinerja
Dalam
mewujudkan komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik khususnya
penerapan prinsip akuntabilitas, TELKOM mengelola pertanggungjawaban kinerja
karyawan dalam sebuah Sistem Manajemen Performansi Karyawan sesuai yang diatur
pada kebijakan Perusahaan KD.66/2006. Sesuai dengan maksud dan tujuan kebijakan
ini, maka azas obyektif adil dan transparan diterapkan mengacu pada pedoman
pengukuran dan penilaian kinerja yang bertanggung jawab dalam mekanisme kontrak
manajemen, penetapan indikator kinerja sesuai ruang lingkup tugas dan peran
unit dan individu di organisasi dan penetapan target yang disepakati mengacu
pada target kinerja Perusahaan yang telah ditetapkan dalam rencana Perusahaan.
Target kinerja disusun berdasarkan rencana Perusahaan dan diturunkan secara berjenjang ditingkat unit, sub unit sampai dengan karyawan dengan memperhatikan prinsip Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Time Related (SMART), sedangkan evaluasinya dilakukan secara berkala (harian, mingguan, bulanan, triwulan, tahunan) sesuai indikator kinerja yang diukur dalam mekanisme penelaahan manajemen, yang didukung beberapa aplikasi secara online.
Penerapan kontrak manajemen ditetapkan dengan basis balanced scorecard yang digunakan untuk menilai pertanggungjawaban kinerja Direksi, pemimpin tertinggi, pemimpin senior/unit dan karyawan dan selanjutnya menjadi acuan penetapan remunerasi, evaluasi kontrak manajemen dilakukan setiap triwulan yang pencapaiannya diukur melalui aplikasi pedoman kinerja.
Pada tahun 2011 sistem ini tetap dipertahankan dan terus disempurnakan kualitasnya dari waktu ke waktu.
Target kinerja disusun berdasarkan rencana Perusahaan dan diturunkan secara berjenjang ditingkat unit, sub unit sampai dengan karyawan dengan memperhatikan prinsip Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Time Related (SMART), sedangkan evaluasinya dilakukan secara berkala (harian, mingguan, bulanan, triwulan, tahunan) sesuai indikator kinerja yang diukur dalam mekanisme penelaahan manajemen, yang didukung beberapa aplikasi secara online.
Penerapan kontrak manajemen ditetapkan dengan basis balanced scorecard yang digunakan untuk menilai pertanggungjawaban kinerja Direksi, pemimpin tertinggi, pemimpin senior/unit dan karyawan dan selanjutnya menjadi acuan penetapan remunerasi, evaluasi kontrak manajemen dilakukan setiap triwulan yang pencapaiannya diukur melalui aplikasi pedoman kinerja.
Pada tahun 2011 sistem ini tetap dipertahankan dan terus disempurnakan kualitasnya dari waktu ke waktu.
Pengendalian
dan Prosedur
Pengendalian
dan Prosedur Pengungkapan Di bawah pengawasan dan peran serta manajemen Perusahaan,
termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, manajemen melakukan evaluasi
terhadap efektivitas pengendalian dan prosedur pengungkapan Perusahaan
sebagaimana dipersyaratkan dalam Rules 13a-15(e) dan 15d-15(e) Securities
Exchange Act tahun 1934 (selanjutnya disebut รฌExchangeActรฎ), pada tanggal 31
Desember 2010. Berdasarkan evaluasi ini, Direktur Utama dan Direktur Keuangan
Perusahaan menyimpulkan bahwa, pada tanggal 31 Desember 2010, pengendalian dan
prosedur pengungkapan Perusahaan adalah efektif. Pengendalian dan prosedur
pengungkapan Perusahaan termasuk, tanpa dibatasi, pengendalian dan prosedur
yang dirancang untuk memastikan bahwa informasi yang dipersyaratkan untuk
diungkapkan di dalam laporan yang disampaikan atau diajukan berdasarkan Exchange
Act telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan sesuai ketentuan dan format SEC, dan bahwa informasi tersebut
dikumpulkan dan disampaikan kepada manajemen Perusahaan, termasuk Direktur
Utama dan Direktur Keuangan, sebagaimana layaknya, untuk memungkinkan
pengambilan keputusan yang tepat waktu atas pengungkapan yang
dipersyaratkan.
Laporan Tahunan Manajemen Mengenai Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Manajemen Perusahaan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pengendalian internal atas pelaporan keuangan secara memadai, sebagaimana didefinisikan dalam Exchange Act Rules 13a-15(f) dan 15d-15(f). Pengendalian internal atas pelaporan keuangan adalah suatu proses yang dirancang oleh, atau di bawah pengawasan Direktur Utama dan Direktur Keuangan, dan dilakukan oleh dewan direksi, manajemen, dan personil lainnya untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Konsolidasian untuk keperluan eksternal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan termasuk kebijakan dan prosedur yang: (1) berkaitan dengan pengelolaan pencatatan secara rinci, akurat, dan wajar yang mencerminkan transaksi dan pelepasan aset perusahaan; (2) memberikan keyakinan yang memadai bahwa transaksi dicatat secara semestinya untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan bahwa pendapatan dan biaya perusahaan diterima dan dikeluarkan hanya berdasarkan kewenangan manajemen dan direksi perusahaan; dan (3) memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencegahan atau deteksi secara tepat waktu dalam hal perolehan, penggunaan atau pelepasan aset perusahaan yang tidak sah yang dapat memberikan dampak material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian.
Karena keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya, pengendalian internal atas pelaporan keuangan mungkin tidak dapat mencegah atau mendeteksi terjadinya salah saji. Di samping itu, proyeksi atas evaluasi efektivitas pada masa mendatang mengandung risiko bahwa pengendalian mungkin menjadi tidak memadai karena perubahan kondisi, atau karena tingkat kepatuhan terhadap kebijakan atau prosedur mungkin menurun. Manajemen Perusahaan telah melakukan penilaian atas efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2010.
Dalam melakukan penilaian ini , Manajemen menggunakan kriteria dalam Internal Control Integrated Framework yang di terbitkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of Treadway Commission (COSO). Berdasarkan hasil penilaian ini, manajemen menyimpulkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2010, pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan telah efektif.
Laporan Atestasi Kantor Akuntan Publik Efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan, kantor akuntan publik independen dan terdaftar sebagaimana dinyatakan dalam laporan mereka pada halaman F3 dan F4.
Perubahan pada Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Tidak ada perubahan signifikan terhadap pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan selama tahun buku terakhir yang dapat mempengaruhi secara material atau berpotensi mempengaruhi secara material pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan atas proses pengendalian internal, menelaah secara terperinci serta memantau prosedur dan pengendalian atas pelaporan keuangan untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan fakta Sarbanes-Oxley dan peraturan terkait yang dikeluarkan oleh SEC. Perusahaan akan mencurahkan segenap sumber daya untuk meningkatkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan secara berkesinambungan.
Laporan Tahunan Manajemen Mengenai Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Manajemen Perusahaan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pengendalian internal atas pelaporan keuangan secara memadai, sebagaimana didefinisikan dalam Exchange Act Rules 13a-15(f) dan 15d-15(f). Pengendalian internal atas pelaporan keuangan adalah suatu proses yang dirancang oleh, atau di bawah pengawasan Direktur Utama dan Direktur Keuangan, dan dilakukan oleh dewan direksi, manajemen, dan personil lainnya untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Konsolidasian untuk keperluan eksternal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan termasuk kebijakan dan prosedur yang: (1) berkaitan dengan pengelolaan pencatatan secara rinci, akurat, dan wajar yang mencerminkan transaksi dan pelepasan aset perusahaan; (2) memberikan keyakinan yang memadai bahwa transaksi dicatat secara semestinya untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan bahwa pendapatan dan biaya perusahaan diterima dan dikeluarkan hanya berdasarkan kewenangan manajemen dan direksi perusahaan; dan (3) memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencegahan atau deteksi secara tepat waktu dalam hal perolehan, penggunaan atau pelepasan aset perusahaan yang tidak sah yang dapat memberikan dampak material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian.
Karena keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya, pengendalian internal atas pelaporan keuangan mungkin tidak dapat mencegah atau mendeteksi terjadinya salah saji. Di samping itu, proyeksi atas evaluasi efektivitas pada masa mendatang mengandung risiko bahwa pengendalian mungkin menjadi tidak memadai karena perubahan kondisi, atau karena tingkat kepatuhan terhadap kebijakan atau prosedur mungkin menurun. Manajemen Perusahaan telah melakukan penilaian atas efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2010.
Dalam melakukan penilaian ini , Manajemen menggunakan kriteria dalam Internal Control Integrated Framework yang di terbitkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of Treadway Commission (COSO). Berdasarkan hasil penilaian ini, manajemen menyimpulkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2010, pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan telah efektif.
Laporan Atestasi Kantor Akuntan Publik Efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan, kantor akuntan publik independen dan terdaftar sebagaimana dinyatakan dalam laporan mereka pada halaman F3 dan F4.
Perubahan pada Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Tidak ada perubahan signifikan terhadap pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan selama tahun buku terakhir yang dapat mempengaruhi secara material atau berpotensi mempengaruhi secara material pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan atas proses pengendalian internal, menelaah secara terperinci serta memantau prosedur dan pengendalian atas pelaporan keuangan untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan fakta Sarbanes-Oxley dan peraturan terkait yang dikeluarkan oleh SEC. Perusahaan akan mencurahkan segenap sumber daya untuk meningkatkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan secara berkesinambungan.
Penerapan
Pakta Integritas Melalui kebijakan Perusahaan KD.36/2009 TELKOM menerapkan
Pakta Integritas sebagai penguatan kebijakan Perusahaan yang telah ada untuk
mewujudkan praktek GCG di Perusahaan. Perancangan kebijakan Pakta Integritas
lebih difokuskan pada upaya Perusahaan mencegah tindakan memperkaya diri atau
pihak lain yang merugikan keuangan Perusahaan. Meskipun dalam pelaksanaannya
Perusahaan telah menerapkan praktek GCG, namun masih dipandang perlu untuk
memberikan atensi khusus pada area-area tertentu yang dapat mencegah potensi
kerugian keuangan Perusahaan. Beberapa area yang telah diterapkan dan diperkuat
kembali meliputi: code of integrity, etika bisnis, menghindari benturan
kepentingan/konflik kepentingan, larangan melakukan gratifikasi, larangan
melakukan transaksi oleh orang dalam (insider trading), menjaga kerahasiaan
informasi, pencegahan atas tindakan memperkaya diri atau pihak lain yang
merugikan keuangan Perusahaan pada area pengadaan dan kemitraan, integritas
layanan dan integritas pelaporan keuangan Perusahaan.
Selama tahun 2010, beberapa aktivitas dilakukan untuk menguatkan praktek GCG terkait Pakta Integritas yaitu sosialisasi dengan unit pengelola pengadaan dan kemitraan dan integrasi code of integrity dengan etika bisnis serta sosialisasi melalui pengembangan survei etika bisnis tahun 2010 yang telah mengkomunikasikan prinsip dan pokok-pokok pikiran pakta integritas.
Selama tahun 2010, beberapa aktivitas dilakukan untuk menguatkan praktek GCG terkait Pakta Integritas yaitu sosialisasi dengan unit pengelola pengadaan dan kemitraan dan integrasi code of integrity dengan etika bisnis serta sosialisasi melalui pengembangan survei etika bisnis tahun 2010 yang telah mengkomunikasikan prinsip dan pokok-pokok pikiran pakta integritas.
Struktur
Tata Kelola Perusahaan
Seiring
perjalanan waktu kami berupaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas
praktek GCG dengan senantiasa memperbaiki struktur (organ) GCG dan proses GCG,
serta memastikan terimplementasinya prinsip GCG yang terintegrasi dengan budaya
The Telkom Way melalui peningkatan peran dan tanggung jawab baik di tingkatan
Dewan Komisaris, Direksi, Senior Leaders maupun karyawan yang semakin baik dan
efektif, juga berupaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas tata kelola
terutama berkaitan dengan proses komunikasi dan pengungkapan Perusahaan,
pengukuran dan pertanggung jawaban kinerja, serta pengelolaan audit Perusahaan
(baik audit internal maupun eksternal). Tekad kami untuk menjalankan GCG
tertuang dalam kerangka kerja yang diatur sesuai kebijakan penerapan GCG
yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007. Dalam kerangka kerja tersebut
terintegrasi beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah
untuk menjamin dan memastikan
Kerangka Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Kerangka Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
dicapainya
penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu
dijalankannya transaksi internal maupun eksternal yang beretika dan sesuai
dengan praktik tata kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Adapun sistem pengelolaan yang kami maksud diatas meliputi empat pilar utama yang kami pandang sebagai pondasi bagi kokohnya penerapan GCG di Perusahaan meliputi:
Adapun sistem pengelolaan yang kami maksud diatas meliputi empat pilar utama yang kami pandang sebagai pondasi bagi kokohnya penerapan GCG di Perusahaan meliputi:
Pelaksanaan
etika bisnis yang didalamnya memuat tata nilai budaya Perusahaan yang setiap
tahun dikomunikasikan dan disurvei pemahamannya kepada karyawan;
Pengelolaan
kebijakan dan prosedur kerja yang efektif atau sesuai dengan tuntutan bisnis,
sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan dan menjadi panduan bekerja untuk
karyawan;
Penerapan
manajemen risiko secara terpadu berbasis COSO Enterprises Risk Management;
Pengawasan
internal dan penerapan pengendalian internal berbasis COSO Internal Control
utamanya pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Disamping
empat pilar utama diatas, maka kami mensyaratkan untuk menguatkan elemen-elemen
organisasi lainnya yang kami pandang sangat penting perannya guna terwujudnya
praktek nyata penerapan GCG baik ditingkat entitas maupun transaksional yaitu:
Kepemimpinan
yang efektif dimana setiap individu pemimpin harus dapat menjadi panutan bagi
karyawan dan lingkungan kerjanya;
Kejelasan
tugas dan tanggung jawab bagi setiap unit kerja dan karyawan untuk memastikan
akuntabilitas pekerjaan dan memastikan diterapkannya pemisahan tugas
(”segregation of duty”) guna menghindari potensi kecurangan;
Pemberdayaan
keahlian dan kompetensi SDM untuk memastikan setiap karyawan dan unit kerja
memiliki kemampuan untuk mengerjakan tugas secara profesional;
Penerapan
sistem pengelolaan kinerja organisasi, unit dan karyawan yang terintegrasi
untuk memastikan pengukuran pencapaian kinerja/ tujuan Perusahaan dan
akuntabilitas;
Penerapan
sistem penghargaan individu, kelompok dan unit yang beragam, yaitu memberikan
insentif bagi pelaksanaan kinerja/prestasi terbaik, yang diimbangi dengan
penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
·
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan GCG, kami senantiasa memperbaiki struktur maupun prosedur pelaksanaannya dan memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran di setiap lini Perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab baik di tingkatan Komisaris, Direksi, manajemen maupun karyawan TELKOM.
Secara internal, kebijakan tentang GCG tertuang dalam kerangka kerja yang diatur sesuai kebijakan penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007. Dalam kerangka kerja tersebut terintegrasi beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah untuk menjamin dan memastikan dicapainya penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu dijalankannya transaksi internal maupun eksternal yang beretika dan sesuai dengan praktik tata kelola Perusahaan yang baik dan benar. Setiap tahun kami mengevaluasi efektifitas dari pelaksanaan kebijakan GCG. Evaluasi tersebut dilakukan secara independen dan menyeluruh untuk menjaga integritas dimata otoritas dan publik.
Struktur tata kelola Perusahaan terdiri atas:
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan GCG, kami senantiasa memperbaiki struktur maupun prosedur pelaksanaannya dan memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran di setiap lini Perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab baik di tingkatan Komisaris, Direksi, manajemen maupun karyawan TELKOM.
Secara internal, kebijakan tentang GCG tertuang dalam kerangka kerja yang diatur sesuai kebijakan penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007. Dalam kerangka kerja tersebut terintegrasi beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah untuk menjamin dan memastikan dicapainya penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu dijalankannya transaksi internal maupun eksternal yang beretika dan sesuai dengan praktik tata kelola Perusahaan yang baik dan benar. Setiap tahun kami mengevaluasi efektifitas dari pelaksanaan kebijakan GCG. Evaluasi tersebut dilakukan secara independen dan menyeluruh untuk menjaga integritas dimata otoritas dan publik.
Struktur tata kelola Perusahaan terdiri atas:
·
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS);
·
Dewan
Komisaris;
·
Direksi;
·
Komite-komite
di bawah Dewan Komisaris;
·
Komite-komite
di bawah Direksi;
·
Sekretaris
Perusahaan dan unit-unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris
Perusahaan.